Apakah Motor Listrik Ber-STNK?

Apakah Motor Listrik Ber-STNK? Panduan Lengkap tentang Aturan dan Legalitas

Motor listrik ber-STNK kini menjadi salah satu pilihan transportasi ramah lingkungan yang semakin diminati oleh masyarakat Indonesia.

Dengan berbagai kelebihan seperti efisiensi energi, emisi rendah, dan perawatan yang lebih mudah, motor listrik dianggap sebagai solusi bagi masalah polusi dan ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait motor listrik adalah: Apakah motor listrik memerlukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)?

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang aturan hukum, persyaratan pendaftaran, serta prosedur pengurusan STNK untuk kendaraan roda dua listrik di Indonesia.

Kami akan mengulas informasi terbaru terkait peraturan, memberikan jawaban atas pertanyaan umum seputar legalitas motor listrik, serta membahas langkah-langkah yang diperlukan bagi pemilik motor listrik untuk memastikan kendaraannya legal dan aman di jalan.

Apakah Motor Listrik Perlu Terdaftar?

Secara umum, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya di Indonesia harus memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai bukti legalitas.

STNK berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan wajib membayar pajak setiap tahunnya. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk motor listrik.

Mengapa Motor Listrik Memerlukan STNK?

Motor listrik termasuk dalam kategori kendaraan bermotor sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Meskipun menggunakan sumber energi yang berbeda (listrik dibandingkan bahan bakar minyak), motor listrik tetap memiliki mesin dan spesifikasi yang memungkinkan kendaraan ini bergerak di jalan umum.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mewajibkan pemilik motor listrik untuk mendaftarkan kendaraannya dan memperoleh STNK guna memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Kendaraan, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum harus memiliki STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kendaraan listrik termasuk dalam aturan ini, sehingga pemilik motor listrik wajib memiliki STNK yang sah dan melakukan pembayaran pajak layaknya pemilik kendaraan berbahan bakar fosil.

Prosedur Pengurusan STNK untuk Motor Listrik

Bagi pemilik motor listrik yang baru, proses pengurusan STNK mungkin menjadi hal yang baru. Namun, prosedur ini pada dasarnya serupa dengan pendaftaran kendaraan berbahan bakar minyak. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus STNK motor listrik:

  1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat: Proses pengurusan STNK dimulai dengan mengunjungi Kantor Samsat terdekat. Anda perlu membawa kendaraan serta dokumen-dokumen yang diperlukan.
  2. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting: Dokumen yang perlu disiapkan antara lain adalah:
    • KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan
    • Faktur pembelian motor listrik
    • Surat Keterangan Pabean (untuk motor listrik impor)
    • Sertifikat uji tipe kendaraan dari pihak terkait
  3. Lakukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan: Di Samsat, kendaraan akan diperiksa secara fisik untuk memastikan spesifikasi sesuai dengan data yang tercatat pada dokumen.
  4. Pembayaran Biaya Administrasi dan Pajak: Setelah pemeriksaan, Anda akan diarahkan untuk membayar biaya administrasi pendaftaran dan pajak kendaraan. Besaran pajak kendaraan listrik umumnya lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional sebagai bentuk insentif pemerintah.
  5. Pengambilan STNK dan BPKB: Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB yang menjadi bukti legalitas kendaraan.

Dengan mengikuti prosedur di atas, pemilik motor listrik dapat memastikan bahwa kendaraannya terdaftar secara resmi dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

Biaya Pengurusan STNK

Salah satu keuntungan memiliki motor listrik adalah biaya administrasi dan pajak yang lebih rendah dibandingkan kendaraan bermesin bensin. Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan biaya pajak bagi pemilik kendaraan listrik guna mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Jenis Biaya Perkiraan Biaya (IDR)
Biaya Administrasi STNK Rp 100.000 – Rp 200.000
Biaya Penerbitan BPKB Rp 250.000 – Rp 300.000
Pajak Kendaraan Bermotor Sesuai kebijakan daerah
Total Biaya Rp 350.000 – Rp 500.000

Catatan: Biaya di atas dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan tipe kendaraan listrik yang dimiliki.

Manfaat Memiliki STNK

Memiliki STNK bukan hanya sebagai bukti legalitas, tetapi juga memberikan beberapa manfaat lain bagi pemilik motor listrik. Berikut adalah beberapa keuntungan memiliki STNK bagi motor listrik:

  1. Kendaraan Sah untuk Operasional di Jalan Umum: Dengan STNK, motor listrik dapat digunakan secara bebas di jalan raya tanpa khawatir melanggar hukum.
  2. Mendapatkan Perlindungan Hukum: STNK juga membantu pemilik kendaraan dalam hal perlindungan hukum jika terjadi masalah seperti kecelakaan atau pencurian.
  3. Peningkatan Nilai Jual Kendaraan: Kendaraan yang memiliki STNK resmi cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi, sebab kendaraannya   terdaftar.
  4. Mendukung Program Ramah Lingkungan Pemerintah: Dengan mendaftarkan kendaraan, pemilik motor listrik turut berkontribusi dalam program pemerintah ramah lingkungan.

Peraturan Terkait Motor Listrik di Indonesia

Pemerintah Indonesia semakin mendukung penggunaan kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Beberapa aturan yang mendasari legalitas motor listrik di jalan umum antara lain:

  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018: Mengatur tentang uji tipe kendaraan listrik untuk memastikan standar keselamatan dan kelayakan jalan.
  • Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019: Mendorong pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia, termasuk motor listrik.
  • Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019: Menetapkan tarif pajak yang lebih rendah untuk kendaraan bermotor listrik guna menarik minat masyarakat.

Regulasi ini menunjukkan bahwa motor listrik memiliki tempat yang penting dalam rencana pemerintah. Pengurusan STNK merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan kebijakan ini.

Motor Listrik dan Pentingnya STNK

Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan, motor listrik menjadi pilihan transportasi yang semakin populer di Indonesia.

Namun, penting bagi setiap pemilik motor listrik untuk memastikan bahwa kendaraannya  memiliki STNK dan BPKB agar   legal di jalan raya.

STNK tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi pemilik kendaraan.

Dengan prosedur pengurusan yang tidak jauh berbeda dari kendaraan bermesin bensin, pemilik motor listrik dapat mengurus STNK di Samsat terdekat.

Bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam program ramah lingkungan , beralih ke motor listrik adalah langkah yang bijak. ***

You May Also Like

About the Author: Abi Father